Ekonomi

Rp2.000 Triliun Investasi Dibatalkan Masuk Indonesia Selama Era Jokowi, Apa yang Salah?

Wawasan mendalam mengungkapkan Rp2.000 triliun dalam investasi yang dibatalkan selama masa kepresidenan Jokowi; temukan kompleksitas di balik angka mengesankan ini dan apa artinya bagi masa depan Indonesia.

Meskipun banyak yang berharap adanya lonjakan investasi asing selama masa pemerintahan Presiden Jokowi, kita menyaksikan sekitar Rp2.000 triliun potensi investasi yang dibatalkan, sebagian besar disebabkan oleh kerumitan proses perizinan dan menurunnya iklim investasi. Realisasi investasi di Indonesia pada tahun 2024 sekitar Rp1.500 triliun, yang secara tajam menggambarkan kesenjangan antara potensi dan realisasi investasi tersebut. Kekurangan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang apa yang salah dan bagaimana kita dapat mengatasi tantangan regulasi ini.

Kelemahan birokrasi menjadi salah satu faktor utama dari masalah ini. Proses perizinan sering kali rumit dan berbelit-belit, menyebabkan penundaan yang signifikan yang mengurangi minat investor asing. Para investor tidak hanya menghadapi waktu tunggu yang lama; mereka juga menghadapi tumpang tindih regulasi yang membuat kepatuhan menjadi tugas yang menantang. Kebingungan ini mengikis kepercayaan calon investor, karena mereka merasa tidak yakin terhadap aturan yang mengatur investasi mereka.

Peringkat Daya Saing Dunia Indonesia turun dari posisi ke-23 menjadi ke-34 selama masa pemerintahan Jokowi, sebuah indikator yang jelas bahwa Indonesia kehilangan daya tarik dalam menarik modal asing.

Selain itu, tingginya biaya yang terkait dengan pungutan ilegal, atau pungli, hanya memperburuk tantangan regulasi ini. Biaya-biaya tersembunyi ini menambah lapisan risiko lain yang harus dihadapi investor. Efek kumulatif dari faktor-faktor ini menciptakan iklim investasi yang kurang ramah. Alih-alih dilihat sebagai tanah peluang, Indonesia mulai tampak sebagai labirin birokrasi yang sulit ditembus.

Salah satu kesalahan terbesar adalah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak efektif. Awalnya dirancang untuk menyederhanakan regulasi dan memperbaiki lingkungan investasi, pelaksanaan yang buruk justru menimbulkan komplikasi lebih lanjut. Alih-alih mendorong lanskap investasi yang lebih dinamis dan mudah diakses, undang-undang ini sering malah menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian.

Saat kita merenungkan periode ini, jelas bahwa kita perlu mengatasi masalah sistemik ini jika ingin mengembalikan posisi kita sebagai destinasi menarik bagi investasi asing. Kita harus mendorong proses yang lebih sederhana dan transparan serta meminta akuntabilitas dari lembaga regulasi kita terhadap ketidakefisienan mereka.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Trending

Exit mobile version